Untuk melakukan lapor-masuk dengan tiket elektronik calon penumpang cukup menunjukkan lembar tiket elektronik yang telah dicetak ke gerai check-in maskapai yang bersangkutan, dilengkapi dengan identitas diri, seperti KTP, SIM atau Paspor. Pada umumnya calon penumpang cukup hanya memberitahukan kode pemesanan dan memberikan identitasnya karena data tiket elektronik sudah terdapat di sistem komputer maskapai. Namun, kadangkala ada beberapa bandara yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan tiket terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bandara.
Check-in mandiri dengan menggunakan tiket elektronik
Check-in mandiri biasanya dapat dilakukan melalui situs maskapai yang bersangkutan dengan memasukkan kode pemesanan tiket elektronik. Juga dapat dilakukan melalui gerai check-in di bandar udara dengan melakukan pemindaian atas kode palang yang terdapat di tiket elektronik.
0 comments :
Post a Comment